Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun 8 Bulan Bui

Kamaluddin terbukti menerima suap Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jun 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 17:15 WIB
20160608-Akibat Terima Suap, Bekas Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Kamaluddin Harahap memberikan keterangan pers usai saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (8/6). Kamaluddin juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi‎ hukuman pidana penjara 4 tahun 8 bulan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap.

Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan. Dia didakwa menerima suap secara bertahap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurut majelis hakim, Kamaluddin terbukti menerima suap Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gatot.‎

Sebagaimana dalam dakwaan, pemberian uang ditujukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah permintaan Gatot selaku gubernur sejak 2012 hingga 2014.

Beberapa pengajuan itu di antaranya, agar Kamaluddin memberikan persetujuan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015, serta agar Kamaluddin memberikan persetujuan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya