KPK Sita Uang SGD 30 Ribu dalam OTT Panitera Pengganti PN Jakpus

Diduga kuat, uang yang setara dengan Rp 300 juta itu merupakan uang suap.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2016, 22:16 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 22:16 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tak cuma menahan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga turut menyita barang bukti uang.

Dari informasi yang diperoleh, uang yang disita Tim Satgas KPK itu sebanyak 30 ribu dolar Singapura. Diduga kuat, uang yang setara dengan Rp 300 juta itu merupakan uang suap.

Namun, belum ada informasi rinci terkait penangkapan KPK ini. Yang jelas, S ditangkap Tim Satgas diduga terkait penanganan perkara perdata‎ yang belum diketahui kasusnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan mengenai OTT kedua kali dalam dua hari berturut-turut ini. Dia juga membenarkan S ditangkap berkaitan dengan penanganan perkara perdata.

"Betul (ada OTT). Yup (terkait perkara perdata)," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2016) malam.

Belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak KPK mengenai OTT ini. Yang jelas, pada Selasa 28 Juni malam, KPK juga menangkap tangan lima orang terkait suap. Satu di antaranya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Sebelum ini, KPK juga melakukan OTT terhadap Panitera/Sekretaris PN Jakpus‎ Edy Nasution bersama Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait pendaftaran perkara peninjauan kembali di PN Jakpus.

 


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya