Disebut Cengeng oleh Rizal Ramli, Ini Reaksi Ahok

Menurut Ahok, karena izin reklamasi oleh Jokowi, seharusnya hanya Presiden yang bisa menghentikan megaproyek itu, bukan menteri.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Jul 2016, 10:05 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 10:05 WIB
20160620-Ahok-Basuki T Purnama-YR
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (tengah) saat menjawab pertanyaan usai menghadiri acara dukungan pengumpulan KTP ke-1 juta di Graha Pejaten, Minggu (19/6). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak terima dikatakan cengeng oleh Menko Maritim Rizal Ramli. Rizal mengatakan Ahok cengeng karena kerap mengadu ke Presiden Jokowi soal masalah reklamasi Teluk Jakarta.

"Bukan cengeng. Ini kan proses hukum. Anda kalau cuma ngomong doang di media, memutuskan membatalkan sebuah izin, ya saya harus tertulis dong," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut Ahok, dia harus bertanya kepada Jokowi soal rekomendasi penghentian proyek pembangunan Pulau G dan membenahi pembangunan Pulau C dan D oleh 3 kementerian.

"Kalau tafsiran beliau (Rizal) kan keppresnya kalah, kan harus permen tiga meteri, saya mesti tanya Presiden apa bener. Bukan persoalan cengeng. Bukan cuma ngomong di media. Kita mesti tanya ke Presiden," ujar Ahok.

Menurut Ahok, karena izin reklamasi oleh Jokowi, seharusnya hanya Presiden yang bisa menghentikan megaproyek itu, bukan menteri.

"Apa wartawan salah kutip, apa dia salah ngomong. Kan bisa saja kan nggak tertulis toh. Di media untuk menanyakan menyetop," kata Ahok.

"Ini kan soal tafsiran. Bukan soal cengeng nggak cengeng. Saya diem juga salah. Terus sekarang alasannya lucu, alasannya kabel," ucap Ahok.

Kritik

Rizal Ramli mengkritik Ahok karena kerap mengadu ke Jokowi lantaran diminta menghentikan proyek reklamasi.

Menurut Rizal, instansi yang berwenang, yakni Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memiliki pandangan yang sama terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.  

Oleh karena itu, semua kementerian tersebut sepakat mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan proyek pembangunan Pulau G dan membenahi pembangunan Pulau C dan D.

Rizal melanjutkan, setiap kementerian memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang. Misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan Kementerian Perhubungan. Wilayah laut di luar pelabuhan itu kewenangan Menteri Kelautan Perikanan, sementara wilayah lingkungan hidup itu teritori dari Menteri Lingkungan Hidup.

"Satu menteri saja bisa membatalkan, ini apalagi tiga menteri, dan itu undang-undang," kata Rizal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.

Rizal Ramli pun meminta kepada Ahok untuk menghormati keputusan para menteri yang berlandaskan undang-undang tersebut. Ia meminta Ahok agar tidak mengadukan masalah reklamasi Teluk Jakarta tersebut ke Presiden Jokowi. "Esensinya jangan cengeng jadi orang. Masak segalanya macam mau diadukan ke Presiden," kata Rizal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya