Soal Reklamasi, Rizal Ramli Minta Ahok Jangan Cengeng

Rizal Ramli meminta kepada Ahok untuk menghormati keputusan dari para menteri yang berlandaskan undang-undang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jul 2016, 14:47 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 14:47 WIB
20160418- Reklamasi Teluk Jakarta Sepakat Dihentikan- Rizal Ramli-Siti Nurbaya-Ahok-Jakarta-Angga Yuniar
Menko Kemaritiman & Sumber Daya, Rizal Ramli dan Gubernur DKI Jakarta, Ahok jelang mengumumkan hasil rapat Reklamasi Teluk Jakarta, Senin (18/4). Untuk sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli angkat bicara tentang aksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengadukan masalah reklamasi Teluk Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Rizal, instansi yang berwenang, yakni Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memiliki pandangan yang sama terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.  

Oleh karena itu, semua kementerian tersebut sepakat mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan proyek pembangunan Pulau G dan membenahi pembangunan Pulau C dan D.

Ia melanjutkan, setiap kementerian memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang. Misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan Kementerian Perhubungan. Wilayah laut di luar pelabuhan itu kewenangan Menteri Kelautan Perikanan, sementara wilayah lingkungan hidup itu teritori dari Menteri Lingkungan Hidup.

"Satu menteri saja bisa membatalkan, ini apalagi tiga menteri dan itu undang-undang," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Rizal pun meminta kepada Ahok untuk menghormati keputusan dari para menteri yang berlandaskan undang-undang tersebut. Ia pun meminta kepada Ahok agar tidak mengadukan masalah reklamasi Teluk Jakarta tersebut ke Presiden Jokowi. 

"Esensinya jangan cengeng jadi orang. Masak segalanya macam mau diadukan ke Presiden," kata Rizal.

Ahok berpegangan kepada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 untuk melancarkan proyek reklamasi. Padahal, menurut Rizal, aturan tersebut sudah kedaluwarsa karena telah ada Peraturan Presiden yang baru.

"Jangan terus mengacu pada undang-undang lama yang sudah kedaluwarsa. Perpres tahun 1995, kan sudah ada undang-undang yang lebih baru, ada peraturan presiden yang lebih baru ya, berpikir modernlah, jangan kuno melihat yang lama," ungkap Rizal.

Sebelumnya, Ahok melaporkan masalah reklamasi Teluk Jakarta kepada Presiden Jokowi. Menurut Ahok, secara prinsip Jokowi tidak mempermasalahkan megaproyek itu. "Secara prinsip Presiden, reklamasi tidak ada yang salah," ujar Ahok.‎

Ahok menyatakan, Jokowi pernah menjabat sebagai Gubernur DKI sehingga mengerti permasalahan Jakarta. "Beliau juga pernah jadi gubernur," ujar dia.

Hanya saja, Presiden mengingatkan Ahok agar reklamasi tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan warga Jakarta.

"Asal jangan sebabkan banjir. Sesuai aturan dan (kontribusi) biaya tambahan harus ada. Presiden saat jadi gubernur bilang jangan kejadian bikin pulau, nanti orang yang kerja di situ dari Tangerang, Bekasi, Depok, enggak ada rumah," ucap Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya