Alasan Ahok Pertahankan Usul Kontribusi Tambahan 15 Persen

Ahok menegaskan, langkah tersebut memiliki dasar hukum kuat. Yaitu dari Keppres dan perjanjian dengan pengembang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Jul 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 17:00 WIB
20160725-Sidang-Jakarta-Ahok-IA
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). Ahok menjadi saksi terkait kasus suap proyek reklamasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi dalam persidangan dalam kasus suap reklamasi. Ahok menjadi saksi atas tersangka mantan Presiden Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Dalam kesaksiannya, Ahok menyampaikan alasan mengapa ia tetap meminta kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang reklamasi. Menurut dia, dengan kontribusi tambahan itu DKI mendapatkan dana sebesar Rp 179 triliun.

"Kita bisa langsung bangun 120 ribu rusun dengan uang ini. Bisa selesaikan tanggul A yang menjadi perhatian Bappenas," ujar Ahok, Senin (25/7/2016).

Ahok menegaskan, langkah tersebut memiliki dasar hukum kuat. Yaitu dari Keppres dan perjanjian dengan pengembang. "Keppres dan perjanjian, pengembang reklamasi memberikan kontribusi," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur sebelumnya juga mengatakan Presiden Joko Widodo telah setuju persyaratan itu dibebankan kepada para pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia menegaskan dengan adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) itu dapat digunakan untuk pembangunan NCICD tipe A atau peninggian tanggul di sepanjang pantai utara Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya