Liputan6.com, Jakarta - Hingga menjelang isolasi, terpidana mati Michael Titus Igweh bergeming tak bersalah. Sebab, Titus memiliki bukti penyiksaan oleh polisi hingga dipaksa mengakui perbuatannya.
Hal ini diungkapkan pengacara Titus, Sitor Situmorang. Dia mengatakan, proses hukum Titus tidak selesai. Banyak ketimpangan dan kesalahan dalam menetapkan hukuman mati terhadap Titus.
Sitor menambahkan, proses yuridis dan nonyuridis terhadap Titus belum selesai. Bahkan tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan sidang yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua Titus.
Advertisement
"Sampai sekarang, pemberitahuannya itu kita tak terima apa itu hasil dari PK kedua itu," ujar Sitor di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016).
Sitor sangat serius membela Titus. Dia mengatakan, untuk mengajukan PK kedua segala syarat sudah dipenuhi. "Hakim di sana bilang itu memenuhi syarat dan bisa diajukan untuk PK kedua," ujar dia.
Keputusan hakim itu dinilai janggal karena tak melihat pledoi dan fakta-fakta persidangan kala itu. Padahal dalam persidangan, Titus sudah menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya dianiaya dan dipaksa mengakui kepemilikan narkoba.
"Waktu di Tangerang saya berjuang habis-habisan untuk dia, kebetulan dia kan dua kali juga datang dari Nusakambangan. Dia juga membuat pembelaan atas dirinya, dia jelaskan secara detail bagaimana ia diperlakukan oleh polisi, sampai dia diancam, dia dianiaya untuk mengaku," ucap Sitor.
Penganiayaan itu bahkan membuat cedera serius di kemaluan Titus. Sitor merasa terpukul atas eksekusi tersebut karena gagal membela kliennya yang sangat diyakininya tak bersalah.
"Dari 5 orang Nigeria (kasus narkoba) yang datang ke saya, cuma dia yang saya terima karena saya sangat yakin dia tak bersalah," kata Sitor.
Karena itu, atas kejanggalan tersebut pihaknya akan menuntut balik Jaksa Agung HM Prasetyo atas eksekusi terhadap Titus. "Kita akan persoalkan itu ke Jaksa Agung. Karena betul-betul dia itu cuma hanya ngomong, tidak konsisten antara omongan dengan perbuatan," kata Sitor.
"Kita akan tuntut hingga Jenewa," tegas dia.
Hal senada disampaikan kakak ipar Titus, Nila (34). Dia kecewa terhadap eksekusi mati terhadap Titus. Lantaran proses hukumnya dianggap belum tuntas.
"Tidak ada konfirmasi apapun dari pihak Kejaksaan pada keluarga. Mas, Titus sedang upaya PK yang kedua loh," kata Nila.
Wanita berburqa itu juga kecewa lantaran Kejaksaan tak komunikatif kepada keluarga soal nasib Titus. Informasi Titus masuk dalam daftar eksekusi mati saja didapatkan keluarga dari media.
"Enggak ada telepon atau apapun ke pihak keluarga. Kami hanya mantau televisi," ucap Nila.
Michael Titus satu dari empat terpidana mati jilid III. Dia dieksekusi dini hari tadi di Nusakambangan.
Titus masuk bui sejak 2002 atas kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Saat itu Titus divonis dengan seorang terdakwa lainnya, Hillary Chimizie. Keduanya disebut terlibat dalam perdagangan narkotika jaringan internasional.
Saat ini, Jenazah Titus disemayamkan hingga tiga hari ke depan di Rumah Duka Bandengan Jakarta Utara, sebelum diterbangkan ke Nigeria.