Mendikbud Jamin Program Sertifikasi dan Tunjangan Guru Berlanjut

Mendikbud menepis rumor bahwa kementerian yang dipimpinnya bakal menghapus program sertifikasi guru.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 02 Agu 2016, 22:39 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 22:39 WIB
20160727-Mendikbud Muhadjir Effendy-Jakarta
Muhadjir Effendy menjadi Menteri Pendidikan menggantikan Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kendati baru menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy memastikan kebijakan tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru bakal terus dijalankan.

Pernyataan ini disampaikan Muhadjir mengomentari rumor yang beredar di masyarakat bahwa kementerian yang dipimpinnya bakal menghapus program sertifikasi guru. "Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan," ucap Mendikbud Muhadjir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Muhadjir yang menggantikan Anies Baswedan menjelaskan, tunjangan profesi guru adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Menurut Mendikbud, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi. "Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," Muhadjir menambahkan.

Sementara itu, terkait anggaran tunjangan profesi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk guru PNS maupun bukan PNS untuk tahun 2016.

Sumarna menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 71 trilun untuk guru PNS di daerah. Tak hanya itu, anggaran juga tersedia untuk guru bukan PNS sebesar Rp 8 triliun.

Tentunya dengan kualifikasi memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan adminstrasi seperti mengajar 24 jam mata pelajaran. "Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," Sumarna menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya