4 Fakta Terkait Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat 11 April 2025 lalu.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 20 Apr 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2025, 12:00 WIB
Sambangi DPP PDIP Ridwan Kamil Sambung Silaturahmi
Walikota Bandung Ridwan Kamil memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (3/1). Lebih lanjut, Emil menyebut kedatangannya baru komunikasi tahap awal dan belum ada keputusan apa pun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

"Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami," ujar Muslim saat dikonfirmasi, Jumat 18 April 2025.

Dia mengatakan, dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.

Ridwan Kamil pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil atas perintah hukum.

"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," papar Muslim.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil yang lain, Heribertus Hartojo, dalam jumpa persnya menjelaskan, pernyataan Lisa Mariana sangat merugikan nama baik kliennya.

"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," terang Heribertus.

Berikut sederet fakta terkait Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Laporan Dilayangkan pada Jumat 11 April 2025, Tegaskan Tak Ada Hubungan Khusus dan Siap tes DNA

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami," kata Muslim, saat dikonfirmasi, Jumat 18 April 2025.

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.

Ridwan Kamil pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil atas perintah hukum.

"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," imbuh Muslim.

 

2. Laporan Terkait Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Pada Jumat 11 April 2025, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap klaim sepihak dari Lisa Mariana yang mengaku pernah memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil serta menyatakan bahwa mereka memiliki anak bersama.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa pernyataan Lisa Mariana sangat merugikan nama baik kliennya.

"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," ujar Heribertus.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Lisa Mariana dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A.

Heribertus menegaskan, laporan ini adalah bukti keseriusan Ridwan Kamil dalam menanggapi klaim yang merugikan nama baiknya.

 

3. Laporan Polisi Jaga Nama Baik dan Integritas Pribadi

Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Instagram @ridwankamil)
Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Instagram @ridwankamil)... Selengkapnya

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menyatakan, laporan polisi ini merupakan langkah hukum untuk menjaga nama baik dan integritas pribadi kliennya.

"Laporan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," papar Heribertus.

Dalam konteks ini, Heribertus juga menegaskan bahwa pihaknya menolak semua klaim dan somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," tambahnya.

Heribertus meminta Lisa Mariana untuk mengikuti koridor hukum yang sah dalam menyelesaikan masalah ini.

"Klien kami telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucap Heribertus.

 

4. Ini Pasal yang Diterapkan

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Lisa Mariana mengklaim memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan memiliki anak darinya. Klaim ini dibantah keras oleh Ridwan Kamil.

Setelah upaya mediasi gagal, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut antara lain: Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE (penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum), Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE (penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik), dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE (penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat).

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil.

Ridwan Kamil juga menyampaikan permohonan maaf dan berharap masyarakat dapat menyikapi informasi ini dengan bijak, khususnya di bulan Ramadhan. Ia menekankan pentingnya tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi.

Infografis Vaksin Covid-19 Berdampak pada Kesuburan Pria dan Perempuan?
Infografis Vaksin Covid-19 Berdampak pada Kesuburan Pria dan Perempuan? (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya