Segmen 2: Penyanderaan WNI hingga Kasus Rusuh Tanjung Balai

Kelompok Abu Sayyaf memberi batas waktu 15 hari menebus sandera. Sementara penyebar kebencian dan provokasi melalui media sosial, ditangkap.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Agu 2016, 02:19 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 02:19 WIB
Korban Sandera
Kelompok Abu Sayyaf memberi batas waktu 15 hari menebus sandera.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Abu Sayyaf yang menculik dan menyandera warga Indonesia awak kapal Tunda Charles, memberi batas waktu 15 hari untuk menebus para sandera. Hingga kini belum ada kepastian pembebasan akan dilakukan melalui jalur tebusan.

Sementara itu, satuan tugas khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Ahmad Taufik, yang diduga kuat menyebar kebencian dan provokasi melalui media sosial, terkait kasus rusuh Tanjungbalai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya