Kejati DKI: Pembunuh Mirna Tak Bisa Dibuktikan dengan Kasat Mata

Waluyo berujar analisa ahli lah yang akan menunjukkan peristiwa kejahatan tersebut.

oleh Audrey Santoso diperbarui 03 Agu 2016, 12:06 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 12:06 WIB
Memesan Kopi untuk Wayan Mirna, Rumah Jessica Digeledah
Di rumah Jessica Kusuma Wongso, teman Wayan Mirna Salihin, polisi menemukan sesuatu. Apakah itu?

Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya menghadiri persidangan ke-10 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Mengikuti perkembangan kasus Jessica, Waluyo berujar memang saksi di tempat kejadian perkara (TKP) Cafe Olivier tidak ada yang melihat Jessica menuangkan sianida ke gelas kopi Mirna. Oleh karena itu, untuk membuktikan bahwa Jessica-lah yang membunuh Mirna tidak bisa dengan kasat mata.

"Pembuktiannya bukan pembuktian kasat mata. Namanya orang meracun, tidak kelihatan, makanya Jessica berani tidak mengaku," kata Waluyo kepada Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Waluyo berujar, analisis ahli-lah yang akan menunjukkan peristiwa kejahatan tersebut. Sebab, kata dia, ahli memiliki rumus hitung-hitungan yang membuktikan proses racun sianida masuk ke gelas Mirna, saat gelas dikuasai Jessica.

Karena itu, Waluyo mengajak seluruh masyarakat mengikuti jalannya proses persidangan Jessica dari hari ke hari. "Pembuktiannya dari analisis ahli. Ahli akan menerangkan sianida masuk saat Jessica yang kuasai gelas itu. Yang jelas, ahli nanti yang akan menjelaskan. Jangan menyimpulkan. Kita ikutin proses sidang ini," ujar Waluyo.

Hingga sidang hari ini, memang belum ada saksi mata yang mengaku melihat Jessica menaruh racun di gelas Mirna. Hal itulah yang menjadi kekuatan hukum Tim Penasehat Hukum Jessica untuk menyatakam bahwa kliennya tidak bersalah.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya