Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus suap raperda reklamasi yang menjerat dua mantan bos PT Agung Podomoro Land, Arisman Wijaya dan Trinanda Prihantoro, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu siang (3/8/2016). Saksi ahli hukum dari Universitas Padjadjaran menyatakan, pertemuan DPRD dengan pengembang diperbolehkan demi hukum.
Sementara itu, penculikan awak kapal TB Charles membuat anak-anak mereka menderita. Beban mereka bertambah karena ibu mereka pergi ke Jakarta dalam upaya pembebasan ayah mereka.
Advertisement