Liputan6.com, Jakarta - Bandar narkotika Tiongkok disebut kerap mengirimkan barang-barang mereka ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam keterangan dan fakta persidangan atas Freddy Budiman, gembong narkoba yang sudah ditembak mati. Salah seorang saksi dari petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan adanya jalur-jalur khusus dalam impor barang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fadjar Donny, menepis kabar itu. Ia mengatakan tak ada jalur-jalur yang dimaksud. Menurut dia, Bea dan Cukai sudah mengamankan dan menambah pengamanan serta pengecekan dari setiap barang yang masuk.
"Saya tegaskan, gak ada itu jalur-jalur dan Freddy gak pakai jalur itu," kata Fadjar di kantornya, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Namun, saat dikonfrontir dengan fakta persidangan Freddy pada 2013, saksi dari pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan ada lima jalur barang masuk ke Tanjung Priok.
Dari data dan salinan kesaksian yang dimiliki Liputan6.com, ada beberapa jalur 'lubang' yang sering dimanfaatkan para penyelundup. Mulai dari jalur khusus dan prioritas, sampai jalur merah.
Jalur prioritas bahkan tak terlalu dicek, cukup dengan menunjukkan surat. Sementara jika jalur merah, harus ada pengecekan dengan serius.
Advertisement
"Saya gak berkompeten dan berhak menjawab hal itu," ujar Fadjar.
Ungkap Kasus
Bea dan Cukai Tanjung Priok mengungkap bukti penyelundupan 3,8 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 97 tas tangan wanita. Barang haram yang diketahui milik JMT itu berasal dari Tiongkok dan ditujukan ke alamat fiktif.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fadjar Donny, menyatakan tak semua tas diisi sabu-sabu. Dari 97 tas hanya 38 tas yang berisi sabu. Tiap tas berisi dua bungkus sabu.
"Pengiriman importasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh seorang dengan inisial JMT. Barang kiriman ada 97 buah lady hand bag," ujar Fadjar.
Dia menyatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan kepolisian melacak keberadaan JMT. Alamat yang digunakan oleh JMT di dokumen pengiriman merupakan alamat fiktif.
Seluruh barang bukti sabu akan diserahkan ke Polda Metro Jaya, setelah dipamerkan sejak pagi tadi di Aula Sinergi lantai V di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," kata Fadjar.
Direktu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Arsal Sahban, menyatakan, kasus ini didapati pada Juli 2015 lalu. "Setelah satu tahun mengintai, tak satu pun pelaku yang mencari barangnya, tak ada komunikasi dan alamat yang tercantum fiktif," ujar Arsal.
Mereka menaruh sabu dalam bungkusan plastik hitam. Sabu tersebut masih dalam potongan-potongan besar serupa dengan gula batu.
Arsal menduga, setelah satu tahun berlalu, pemilik sabu ini sudah tertangkap atau menghilang. Ia berkeyakinan para pelaku sudah tertangkap berdasar dari kesamaan modus penyelundupan.
"April lalu, Polda juga ungkap kasus narkotika dengan modus dalam tas, kuat dugaan kami barang ini juga milik pelaku," ucap Arsal.