Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang gugatan kasus vaksin palsu yang diajukan salah satu keluarga pasien RS Harapan Bunda, Maruli Silaban.‎ Sebab, sidang tidak dihadiri satu pun pihak tergugat, yakni perwakilan RS Harapan Bunda, Dokter M, Kemenkes, dan BPOM.
Hakim Novvry Tammy yang memimpin persidangan mengatakan, pihaknya telah melayangkan ‎surat panggilan terhadap empat tergugat tersebut. Namun hanya pihak RS Harapan Bunda dan Dokter M yang mengonfirmasi mendapatkan surat panggilan.
Sementara pihak Kementerian Kesehatan dan Ba‎dan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengkonfirmasi panggilan. Namun, keempat tergugat tak ada satu pun yang hadir di sidang perdana ini.
Advertisement
"Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang," ujar Novvry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).
Karena itu, majelis hakim berencana akan memanggil ulang keempat tergugat tersebut. Sidang pun akhirnya ditunda hingga Kamis 25 Agustus mendatang.
"Sidang ini ditunda dua minggu yang akan datang," ucap Novvry saat menutup persidangan.
Orangtua Pasien Kecewa
Maruli Silaban (37) selaku orangtua pasien RS Harapan Bunda yang menduga anaknya menjadi korban vaksin palsu kecewa atas sikap para tergugat. Maruli menilai, keempat tergugat tersebut tidak memiliki itikad baik dalam menuntaskan persoalan.
‎"Tindakan pihak rumah sakit ini tidak kooperatif. Hari ini juga mereka tidak hadir di pengadilan. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM dan dokter M," ucap Maruli usai sidang.
Kendati begitu, Maruli tetap berharap keempat tergugat bersedia menghadiri persidangan yang akan digelar dua pekan lagi. "Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu hadir," tutur dia.
Kuasa hukum Maruli, Rony Eli Hutahaean juga mengungkapkan kekecewaannya. Apalagi, surat panggilan sudah dikirim dari pengadilan. Dirinya meminta para tergugat menghormati proses hukum yang ia tempuh.
"Pada sidang pertama ini kami sangat kecewa atas sikap yang tidak kooperatif tergugat," ucap Ronny singkat.
RS Harapan Bunda, Dokter M, Kemenkes, dan BPOM digugat karena dianggap melanggar Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan. ‎Gugatan diajukan terkait beredarnya vaksin palsu di RS yang ada di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur itu.