Surat Kemenkumham: Anggota Paskibraka Gloria Warga Negara Prancis

Dalam surat Kemenkumham itu tertulis, Paskibraka Gloria tidak pernah didaftarkan oleh orangtua/walinya untuk memperoleh kewarganegaraan RI.

oleh Sunariyah diperbarui 15 Agu 2016, 19:16 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 19:16 WIB
Paskibraka - Gloria Natapradja Hamel
Gloria Natapradja Hamel, Calon Paskibraka Perwakilan Jawa Barat, Sempat Menemukan Kendala Lantara Ia Memiliki Dua Kewarganegaraan. Namun Ia Membutikan Bahwa Mampu dan Berhasil Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani latihan sekian lama, anggota Paskibraka nasional asal Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel (16), harus menguburkan impiannya untuk bisa mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus nanti di halaman Istana Merdeka.

Bukan karena Gloria melakukan kesalahan. Melainkan karena status kewarganegaraannya. Gloria, yang berayahkan seorang seniman dari Prancis dan ibu dari Indonesia, memegang paspor Prancis.

Kepastian kewarganegaraan Gloria ini juga telah disebutkan dalam surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang diterima pada Senin (15/8/2016), bahwa Gloria Natapradja Hamel adalah warga negara asing (Prancis).

Dalam surat bernomor AHU.4.AH.10.01-123 bertanggal 15 Agustus 2016 perihal permohonan status kewarganegaraan atas nama Gloria Natapradja Hamel disebutkan, Gloria lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000, anak dari pasangan suami istri Didier Andre Aguste Hamel warga negara Prancis dan Ira Hartini warga negara Indonesia.

Dalam surat yang ditujukan kepada Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda Kemenpora itu juga tertulis, Gloria mempunyai paspor Prancis Nomor 14AA66042 yang berlaku sejak 20 Februari 2014 sampai 19 Februari 2019, dan pemegang KITAP Nomor 2D21JE0099-Q, yang berlaku sampai 18 Juli 2021.

Surat yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu, dengan tembusan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) itu juga memaparkan, Gloria tidak pernah didaftarkan oleh orangtua/walinya untuk memperoleh kewarganegaraan RI kepada Menteri berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya