Liputan6.com, Jakarta - Dua biksu gadungan yang tertangkap tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat, ternyata telah berulang kali ke Indonesia. Mereka berhasil meraup uang dari warga etnis Tionghoa dengan berbagai modus.
Dua warga negara Tiongkok yang bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan itu, menyaru menjadi biksu dan meminta-minta dari rumah ke rumah, serta menyalahi izin masuk ke Indonesia.
Keduanya terjaring razia Imigrasi Jakarta Barat, saat meminta-minta di Unit Layanan Paspor di Angke, Jakarta Barat. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 dan terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Kakanim) Abdulrahman mengatakan, biksu-biksu gadungan ini sudah masuk Indonesia pada 2006. Tahun-tahun sebelumnya mereka memakai modus sumbangan dan menipu dengan berbagai cara.
"Biksu gadungan sudah beroperasi di seluruh Indonesia sejak 2006, 2009, 2011, 2012, dan 2016 yang tertangkap," ujar Abdulrahman di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).
Abdulrahman menjelaskan, pada 2009 dan 2012 beberapa biksu gadungan juga beroperasi di berbagai wilayah. Modus mereka meminta sumbangan untuk bencana alam di Tiongkok.
"Bedanya pada 2009 dan 2012, dia dulu bawa gambar-gambar bencana untuk minta sumbangan. Sekarang murni minta-minta sebagai biksu dan mendatangi rumah-rumah warga," lanjut dia.
Abdulrahman mengatakan, modus dua biksu yang ditangkap pada Kamis 18 Agustus lalu, berceramah dari rumah ke rumah. Mereka juga membawa berbagai kitab-kitab berbahasa Mandarin serta memakai atribut biksu.
Menurut Abdulrahman, kedok biksu-biksu gadungan tersebut terbongkar saat pihak Imigrasi menghadirkan pemuka agama Budha.
"Kita tangkap, bawa ke kantor. Kita adakan pemeriksaan, kita panggil saksi dari pihak Vihara Eka Yana. Karena dia pakarnya biksu, dia mengatakan bahwa memang biksu palsu," kata dia.
Saat dikonfrontir dengan pemuka agama Budha, Abdulrahman mengatakan, dua biksu gadungan itu tak mampu memberikan bukti-bukti bahwa mereka benar-benar seorang biksu.
"Kitab-kitab ini di-crosscheck semua, ditanya semua, secara fisik, secara moral, bahasa dia pun beda sekali," kata dia.
Motif Lain
Setelah mereka tak mampu membuktikan sebagai biksu, Imigrasi Jakarta Barat menetapkan dua biksu gadungan tersebut sebagai penipu dan memproses secara hukum. Keduanya yang beraksi selama 10 hari ini di Jakarta Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemahaman tentang agama beda sekali. Jadi sudah kita putuskan biksu ini palsu atas data-data dari saksi. Modusnya, dia membawa kitab-kitab dan tasbih, seolah-olah dia itu betul menguasai pemahaman Budha. Tapi, sebenarnya itu cuma modus untuk minta-minta dan ngemis," terang Abdulrahman.
Abdulrahman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan berkomunikasi dengan Kedubes Tiongkok.
"Memang temporer. Cuma kita heran keuntungan dia ini sebagai cari makan atau tujuan lain. Kita sedang pendalaman," kata Abdulrahman.
Abdulrahman mengimbau masyarakat agar tak langsung percaya dengan berbagai modus biksu-biksu gadungan. Warga harus mengutamakan pemuka agama setempat, daripada orang-orang yang mengatasnamakan agama.
"Hati-hati. Surat edaran dari pemerintah sudah untuk mengimbau agar hati-hati adanya biksu palsu," pungkas Abdulrahman.
Advertisement