Liputan6.com, Jakarta - Dua biksu gadungan ditangkap tim pengawasan dan penindakan kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus, Jakarta Barat. Dua warga negara Tiongkok ini menyaru jadi biksu dan meminta-minta dari rumah ke rumah, dan menyalahi izin masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Kakanim), Abdulrahman, mengatakan pihaknya bukan kali ini saja menangkap biksu palsu. Imigrasi sudah pernah menemukan kasus yang sama pada 2006.
"Ini sudah mulai sejak 2009, di 2006 juga udah mulai modusnya, cuma nongol hilang. Modusnya ada di seluruh Indonesia," ujar Abdulrahman di kantor Imigrasi, Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).
Advertisement
Abdulrahman menjelaskan, dua biksu gadungan yang bernama Hu Qiyan dan Yao Xianhua ditangkap pada saat meminta-minta di kawasan Angke, Jakarta Barat. Mereka ditangkap di Unit Layanan Paspor (ULP) Angke.
"Yao Xianhua didapati saat mengemis di kantor ULP, saat itu kami memang sedang mengadakan razia rutin," jelas dia.
Saat ditangkap, kata Abdulrahman, tak ada perlawanan dari Yao Xianhua. Setelah diinterogasi, dia menyebutkan tak sendiri ke Indonesia. Dari pengembangan kasus ini, Imigarasi kembali menangkap satu biksu gadungan atas nama Hu Qiyan.
"Kita sita tiga stel baju biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu, gelang, kalung, mangkok kayu untuk meminta-minta dan buku berbahasa Mandarin yang selalu ditunjukkan kedua WNA saat meminta," papar dia.
Abdulrahman menambahkan, dua biksu ini datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan visa kunjungan wisata. Sejak datang pada 8 Agustus lalu, mereka menginap di hotel kawasan Pintu Besar, Jakarta Barat.
Kini, WN Tiongkok ini terancam kurungan penjara selama lima tahun atau denda Rp 500 juta.