M Sanusi Didakwa Terima Suap Rp 2 M Terkait Raperda Reklamasi

Atas perbuatan itu Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Agu 2016, 13:57 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 13:57 WIB
20160502- M. Sanusi Kembali Digarap KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan saksi Direktur PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) di gedung KPK, Jakarta,Selasa (2/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mohamad Sanusi menerima suap Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Uang itu diberikan ke Sanusi melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Ronald Worontika dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Jaksa mengatakan, patut diduga suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW).

Ariesman menginginkan, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Atas perbuatan itu, Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya