Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu ini. Sanusi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan dugaan pencucian uang itu akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Besok tanggal 24 (sidangnya)," ujar kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2016.
Baca Juga
Sanusi merupakan tersangka 'terakhir' dari tiga tersangka yang sudah menjalani sidang. Dua tersangka lainnya yang sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang, yakni eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
Krisna mengatakan, kliennya sudah siap mendengar dakwaan dari JPU. "Bang Uci (panggilan Sanusi) sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan Jaksa," ujar Krisna.
Advertisement
Sanusi sendiri dijerat dua kasus oleh lembaga antirasuah ini. Adik Wakil Ketua DPRD DKI itu lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dia disangka telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda reklamasi.
Selain perkara dugaan suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi diantaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.