Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus vaksin palsu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dihadiri empat tergugat yang terdiri dari RS Harapan Bunda, Dr Muhidin, Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (25/8/2016), agenda sidang menentukan mediasi kedua belah pihak yang akan digelar pada 8 September 2016 mendatang. Mediasi dilakukan untuk mengindari perselisihan antara kedua belah pihak.
Namun demikian, pihak penggugat, Maruli Tua Silaban, yang merupakan salah satu orangtua korban vaksin palsu mengaku, pihaknya kecewa dengan pemerintah yang dianggap tidak melakukan langkah nyata dalam menuntaskan kasus vaksin palsu.
Advertisement
Mencuat sejak Juni 2016 lalu, Kemenkes sempat mengumumkan nama rumah sakit swasta yang mengedarkan vaksin palsu.
Dampaknya sejumlah orangtua pasien marah dan mendatangi Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Bunda Bekasi.
Sebelumnya pihak RS Harapan Bunda Bekasi juga sudah membenarkan bahwa vaksin palsu beredar di rumah sakit tersebut dan berjanji akan bertanggung jawab.