Sidang Perdana Vaksin Palsu di PN Jaktim, Hakim Putuskan Mediasi

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, kedua pihak dalam kasus vaksin palsu harus melakukan mediasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Agu 2016, 14:42 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 14:42 WIB
20160825-sidang-jakarta-vaksin palsu
Sidang kasus vaksin palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditunda hampir dua pekan, sidang kasus vaksin palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kali ini, keempat tergugat yakni Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Dokter Muhidin dari rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memenuhi panggilan sidang.

Mengawali sidang vaksin palsu, Hakim Ketua Novrry Tammy meminta keempat tergugat untuk menyerahkan surat kuasa. Namun, dari empat pihak tergugat, hanya RS Harapan Bunda dan dokter Muhidin yang dapat memenuhi hal itu. Sementara pihak Kemenkes RI dan BPOM hanya hadir dengan surat penugasan.

Novrry menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, kedua pihak harus melakukan mediasi.

"Hari ini akan menandatangani surat mengenai penjelasan majelis tentang memilih mediasi. Ada penjelasan majelis hakim bahwa proses persidangan ini harus ada mediasi. Kami menunjuk Hakim Mediator Ibu Ida Marion," tutur Novrry di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2016).

Menurut dia, proses mediasi memiliki banyak langkah dan memang wajib untuk dilaksanakan dalam sidang perdata. "Manfaatnya mempercepat penyelesaian perkara. Menghindari perselisihan kedua pihak. Maka mediasi harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan beritikad baik," Novrry menjelaskan.

Karena itu, dia pun menutup sidang kasus vaksin palsu dan meminta kedua pihak menemui hakim mediator, untuk menentukan kapan mediasi dilaksanakan. Sementara persidangan pokok perkara kasus itu akan dilanjutkan setelah mediasi kedua pihak dilakukan.

"Nanti mengenai mediasi itu yang penting hari ini menghadap dulu, baru nanti kesepakatan kapan. Mediasi ini ditempuh dalam jangka 30 hari. Kalau sepakat (bisa) perpanjang jadi tambah 30 hari. Sampaikan ke hakim mediator kapan pelaksanaannya," beber Hakim Novvry.

"Persidangan selanjutnya belum bisa ditetapkan hari ini, menunggu laporan dari hakim mediator. Kalau belum ada perdamaian baru kita tentukan persidangan selanjutnya," tutup Novrry.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya