Ahli: Hakim Bisa Putuskan Sidang Jessica Tanpa Bukti Langsung

Dengan mendengar keterangan di dalam persidangan, maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Agu 2016, 21:32 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 21:32 WIB
20160713-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-FF
Barang bukti sisa kopi Mirna diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi diantaranya sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon, 3 pegawai Kafe Olivier. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM),  Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej.

Dalam kesaksiannya, Eddy mengatakan bahwa pembuktian hukum dalam perkara pidana, bisa saja tidak memerlukan bukti langsung atau direct evidence, atau pengakuan dari tersangkanya sendiri.

"Dalam pidana ada yang disebut dengan direct evidence atau tidak memerlukan bukti langsung," kata Eddy di PN Jakpus, Kamis (25/8/2016).

Menurut dia, bukti tak langsung itu bisa didapatkan dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa. "Ini dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa," ungkap Eddy.

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim bisa memutuskan dengan bukti-bukti tersebut. "Dengan mendengar keterangan di dalam persidangan, maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence," pungkas Eddy.

Perlu diketahui, selama persidangan berlangsung, belum ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam, yang diminum Mirna.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya