Otto Hasibuan Tantang JPU Hadirkan Mantan ART Jessica

Logikanya, jika Jessica ingin menghilangkan barang bukti keterlibatannya dalam pembunuhan Mirna, tentu menyimpan sendiri celananya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 31 Agu 2016, 23:16 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 23:16 WIB
Otto Hasibuan
(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menantang jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan asisten rumah tangga (ART) kliennya, Sri Nurhayati, ke persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Otto mengaku aneh lantaran aparat penegak hukum sudah sesumbar mengatakan Sri sebagai saksi kunci perkara ini, namun tak jua dihadirkan hingga kesempatan terakhir jaksa melakukan pembuktian dakwaan.

"Harusnya tanya ke jaksa, kenapa tidak dihadirkan pembantunya itu? Kalau itu dihadirkan, akan jelas semua. Nanti saya kasih soal berita acaranya. Di berita acara begini bunyinya, pagi hari pembantu bertanya kepada Jessica, 'Non ini kenapa celana kok robek?'. 'Saya juga enggak tahu kenapa bisa robek', katanya Jessica. 'Terus gimana, Non?', 'Buang saja, enggak bisa dipakai lagi'," ujar Otto menirukan percakapan Jessica dengan asistennya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Otto menolak dengan tegas, jika terbuangnya celana Jessica dimaknai aparat penegak hukum sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Logika Otto, jika Jessica ingin menghilangkan barang bukti keterlibatannya dalam pembunuhan Mirna, tentunya Jessica akan menyimpan sendiri celananya dan tak akan membiarkan orang lain mengetahui.

"Artinya Jessica menyuruh membuang dengan sengaja. Kalau dia sengaja menyembunyikan, enggak mungkin itu celana ada di pembantu. Enggak mungkin. Pasti dia sendiri yang buang dong. Tadi ahli mengatakan (sianida) itu pun kalau di tangannya pasti (tangannya Jessica) sudah hancur kan," terang Otto.

Tudingan Jessica menggaruk-garuk tangannya saat Mirna sekarat pun dibantah Otto. Ia beralasan bila 51 menit sebelum kedatangan Mirna, kliennya memasukkan sianida, maka akan tampak adegan Jessica menggaruk-garuk selama 51 menit menunggu kedatangan Mirna.

"Kenapa selama Mirna meninggal, baru dituduh garuk-garuk? Seharusnya selama 51 menit ini sudah hancur nih tangannya. Dan lagipula kalau (sianida) sudah dipegangnya, pasti ada juga (tercecer) di TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP kan diperiksa oleh polisi," tandas Otto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya