Tersangka Penipuan 177 Calon Haji dari Filipina Jadi 8 Orang

Bareskrim Polri masih menelusuri dugaan ratusan calon jemaah haji dari Indonesia yang lolos berangkat dari Filipina.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Sep 2016, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2016, 12:30 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus penipuan 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang hendak berangkat melalui Filipina. Jumlah tersangka dalam kasus ini terus meningkat. Saat ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"‎Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim dan masih terus dikembangkan," ujar Wakapolri Komjen Syafruddin usai salat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (12/9/2016).

Mantan Kepala Lemdikpol ini menjelaskan, pihaknya terus bekerja sama dengan otoritas pemerintah dan Kepolisian Filipina untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Jumat, 9 September kemarin memperlebar pintu penanganan kasus ini.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka pada kasus ini. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring adanya informasi ratusan calon jemaah haji asal Indonesia yang lolos berangkat melalui Filipina.

"Ini dikembangkan terus, termasuk yang data 600-700 jemaah haji yang berangkat dari Filipina," Ari menjelaskan.

Sebelumnya, otoritas Filipina menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Mereka menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor. Sementara Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dari lima agen travel yang memberangkatkan 177 calon jemaah haji asal Indonesia melalui Filipina.

Ketujuh tersangka kasus penipuan itu, yakni AS, BDMW, HMT, MNA, Haji F alias A dan Haji AH alias A serta Z AP. Ketujuh tersangka itu ditetapkan polisi berdasarkan lima laporan polisi dalam kasus ini.

Sementara polisi belum membeberkan identitas satu tersangka yang baru. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya