Menkopolhukam: Calhaj Berpaspor Filipina Korban, Bukan Pelaku

Kesembilan WNI tersebut menurut Wiranto akan dikembalikan ke Indonesia, meski belum bisa membeberkan kapan waktu pastinya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Sep 2016, 03:21 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 03:21 WIB
177 Jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina
177 Jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina (dok.KBRI Manila)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan kalau persoalan penipuan pemberangkatan jemaah haji Indonesia melalui jalur Filipina sudah dibicarakan oleh kedua negara.

"Sudah dijelaskan oleh Presiden, itu diselesaikan dengan baik," ungkap Wiranto usai rapat dengan Badan Anggaran di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Ia juga memberi jaminan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan tidak akan dikenai sanksi mengingat posisinya yang hanya sebagai korban. Hal ini juga telah menjadi kesepakatan kedua negara.

"Antara pemerintah Filipina dan pemerintah Indonesia sepakat, mereka bukan pelaku kejahatan. Tapi merupakan korban dari indikasi pemalsuan dokumen," papar Wiranto.

Demikian juga, lanjut dia, dengan sembilan WNI yang masih berada di Filipina untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kesembilan WNI tersebut akan dikembalikan ke Indonesia, meski belum bisa membeberkan kapan waktu pastinya.

"Mereka nanti akan dikembalikan, yang itu kan masalahnya sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh lagi," Wiranto memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya