Telusuri Jemaah Haji Ilegal, Bareskrim Kirim Anggota ke Jeddah

Pihaknya juga akan menerjunkan anggota ke Filipina guna mencari tahu adakah jemaah yang berangkat lewat Filipina selain 177 WNI tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Sep 2016, 04:51 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 04:51 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menduga masih ada ratusan jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci melalui jalur ilegal. Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan terhadap 177 WNI yang gagal berangkat haji dari Filipina.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya akan memberangkatkan anggotanya ke Jeddah, Arab Saudi, guna menelusuri ratusan jemaah yang diduga berangkat melalui jalur ilegal.

"Empat anggota kami akan ke Jeddah untuk melacak di sana," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Tak hanya itu, sambung dia, pihaknya juga akan menerjunkan anggota ke Filipina guna mencari tahu adakah jemaah haji yang berangkat haji lewat Filipina selain 177 WNI tersebut.

"Berangkat dari Filipina, nanti yang dari Filipina kita bisa setback dan tracing (lacak) pemberangkatan yang ada. Informasinya itu dari Filipina bahwa ada orang-orang yang mencurigakan berangkat dari sana jadi kita dapat informasinya seperti itu," ucap Ari.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka atas kasus penipuan terhadap 177 WNI calon jemaah haji. Mereka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP yang merupakan WNI dari agen travel perjalanan haji. Sementara satu tersangka lainnya adalah WN Malaysia bernisial HR.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya