VIDEO: Badan Kehormatan Berhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD

Badan Kehormatan DPD memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya karena dinilai telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan jabatan.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Sep 2016, 14:04 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 14:04 WIB
Irman Gusman
Ketua DPD RI Irman Gusman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa, yang salah satunya membahas pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Irman diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengganti Irman nantinya akan diambil dari wilayah barat.

"Plt (pelaksana tugas) itu nanti akan kita dorong. Seharusnya dalam waktu tiga hari kita harus memilih wilayah barat. Kalau memang harus terjadi," ungkap Wakil Ketua DPD Ratu Hemas, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (20/9/2016).

Badan Kehormatan DPD memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya karena dinilai telah melanggar kode etik, menyalahgunakan jabatan, dan mencederai kehormatan DPD.

Pada Sabtu, 17 September lalu, Ketua DPD RI Irman Gusman telah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Susanto yang berstatus terdakwa dalam kasus penjualan gula tanpa SNI.

Suap diberikan pada Irman Gusman agar perusahaan Susanto mendapat jatah mendistribusikan gula impor di wilayah Sumatera Barat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya