KPK: Jaksa yang Terima Uang Penyuap Irman Gusman Diperiksa Lusa

KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan jaksa Farizal terkait penyuap kasus suap Irman Gusman.

oleh Erinaldi diperbarui 19 Sep 2016, 22:41 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 22:41 WIB
20160917-KPK OTT Irman Gusman-Jakarta-JT
Wakil Ketua KPK, laode muhamad syarif (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai Tersangka terkait pengurusan kuota gula impor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan jaksa Farizal yang sudah berstatus tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sudah mengetahui keberadaan jaksa Farizal.

"Sudah. Sudah ada koordinasi dengan pihak Kejaksaan (Agung) juga," kata Priharsa kepada Liputan6.com, Senin (19/9/2016).

Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari terdakwa Xaveriandy Sutanto. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Farizal pada Rabu 21 September 2016 besok. "Belum diperiksa. (Rencananya) Rabu ini," tegas Priharsa.

Sementara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Asintel Kejati Sumbar) Yuswandu mengaku tidak mengetahui keberadaan Jaksa Farizal yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap perkara gula non-SNI dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto.

"Sampai hari ini kami juga belum ketemu sama yang bersangkutan," kata Asintel Kejati Sumbar Yuswandi, Senin (19/09/2016).

KPK menetapkan jaksa Farizal sebagai tersangka dugaan suap dari Xaveriandy Sutanto, tersangka OTT KPK bersama Ketua DPD Irman Gusman.

Xaveriandy Sutanto merupakan terdakwa dalam kasus gula non-SNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sementara Farizal merupakan salah seorang tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya