Liputan6.com, Jakarta - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn 'Jangkrik Bos' Part 1. Wanita berinisial P (31) itu ditangkap di rumahnya di Jakarta pada Senin 26 September.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran mengatakan, pelaku melakukan perekaman secara ilegal saat menonton film tersebut di bioskop. Rekaman yang diambil menggunakan telepon pintar itu kemudian diunggah di sebuah sosial media bernama Bigo Live.
"Ini adalah upaya kami untuk melindungi insan perfilman Indonesia, agar karyanya mendapat apresiasi dari publik. Apalagi ini adalahĀ film legendaris yang lahir kembali. Kami kepolisian harus memberikan perlindungan yang maksimal," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Advertisement
Berdasarkan keterangan sementara pelaku, kata Fadil, motif pembajakanĀ film itu hanya iseng. Kendati, pihaknya tetap mendalami perbuatan ilegal tersebut.
"Menurutnya iseng namun kami akan terus mendalami apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau keuntungan lain," tutur dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal tentang Pelanggaran Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.