Izin Operasi Dicabut, Diskotek Mille's Akan Gugat Pemprov DKI

Yuki melanjutkan, dengan adanya pencabutan izin, pihaknya terpaksa memecat sepihak 425 karyawannya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Okt 2016, 06:51 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 06:51 WIB
diskotik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup Diskotek Mille's di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Humas Mille's, Yuki mengatakan, sejak Rabu 12 Oktober malam diskotek sudah tidak beroperasi. Apalagi Dinas Pariwisata DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Terpadu Satu Pintu (BPTSP) sudah mencabut izin operasi pada Selasa 11 Oktober.

"Sejak kemaren malam kami praktis tidak lagi beroperasi," kata Yuki di Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2016.

Yuki mengaku pihaknya berencana menggugat  Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pariwisata soal pencabutan izin operasi. Pihak Mille's tidak terima pencabutan izin operasi lantaran tidak adanya solusi dan musyawarah.

"Ya, kami akan melawan, lewat pengadilan. Tapi sekarang kita koordinasi dulu dengan manajamen," tegas dia.

Yuki melanjutkan, dengan adanya pencabutan izin, pihaknya terpaksa memecat sepihak 425 karyawannya. Pemecatan ratusan karyawan tadi membuat pihak Mille's rugi besar lantaran harus menanggung seluruh biaya pesangon karyawannya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan nilai kerugian terkait penutupan diskotek yang memutar lagu house music itu. "Kami juga lagi inventaris beberapa aset kami," tutup Yuki.

Penutupan diskotek Mille's sendiri berangkat dari perintah Pemprov DKI sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Diskotek Mille's ditutup karenakan sudah dua kali ditemukan terjadinya penggunaan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. Berdasarkan aturan, tempat hiburan malam yang ditemukan adanya penggunaan narkoba sebanyak dua kali, maka akan langsung ditutup.

Pengelola juga tidak diperbolehkan lagi membuka usaha yang sama, walaupun dengan nama yang berbeda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya