Liputan6.com, Jakarta - Nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum (PH) Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinilai berisi kebohongan-kebohongan. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap kebohongan-kebohongan penasihat hukum sama dengan yang disampaikan Jessica.
"Dari kejadian itu (kebohongan-kebohongan penasihat hukum Jessica) kami merenung. Apakah kebohongan itu menular. Mungkin terdakwa yang menularinya," kata salah satu JPU, Maylany, saat membacakan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Baca Juga
Maylany pun menjabarkan penilaiannya dengan mengutip pernyataan psikolog forensik RSCM, dr Natalia Widiasih Raharjanti. Menurut Natalia, saksi ahli yang dihadirkan JPU ini, Jessica termasuk kategori orang yang inkonsisten.
Advertisement
"Berdasarkan dokter Natalia, terdakwa termasuk inkonsisten atau bahasa umumnya pembohong, sehingga kemungkinan penasihat hukum tertular kebohongan-kebohongan terdakwa," kata Maylany.
Kebohongan-kebohongan yang disampaikan PH, menurut dia, adalah adanya perbedaan pernyataan terkait saksi ahli yang dihadirkan dari Australia ahli patologi forensik, Doktor Beng Beng Ong. Perbedaan itu terkait fee Beng Beng Ong.
"Saat Beng Beng Ong keluar dari Imigrasi (usai diperiksa), salah satu penasihat hukum mengatakan ahli patologi tidak dibayar atas jasanya. Jadi mana yang benar. Siapa yang berbohong. Siapa yang dapat kita percaya, di mana penasihat hukum saling bantah," ujar Maylany.
Kebohongan lainnya, ia menambahkan, terkait saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Jessica, dokter patologi forensik RSCM Djaja Surya Atmaja. Menurut Maylany, penasihat hukum Jessica mempertanyakan kenapa dokter Djaja tidak diperiksa menjadi saksi.
"Dalam berkas perkara ada pemeriksaan dokter Djaja sebagai saksi pada Selasa 29 Februari 2016. Namun sama sekali tidak ada satu pun keterangan dokter Djaja yang mengatakan bahwa Wayan Mirna tidak mati karena sianida. Kami tidak bisa lagi berkata-kata. Permainan macam apa oleh penasihat hukum," tandas Maylany.