Jessica Yakin Bebas, Kalau Sampai Dihukum Bakal...

Keyakinan Jessica untuk bebas berdasarkan pada fakta-fakta di dalam persidangan, tidak ada bukti kuat dia menaruh racun di kopi Mirna.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Okt 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 13:00 WIB
20160922- Ahli Pathology Forensik dari Australia Beri Kesaksian di Sidang Jessica Kumala Wongso- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan penasehat hukumnya saat sidang ke-24 di PN Jakpus, Kamis (22/9). Sidang tersebut menghadirkan Richard Bryan Collins sebagai saksi ahli Pathology Forensik dari Australia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan, kliennya sudah siap menghadapi sidang vonis atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto menegaskan, Jessica tetap pada keyakinannya bakal diputus bebas.

"Saya tanya Jessica tadi, gimana are you ready? dia bilang 'Im ready, Om'," ujar Otto menirukan ucapan Jessica sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

"Kira-kira gimana menurut kamu? Dia tetap bilang, 'saya tetap pada apa yang saya katakan pada Om kemarin'. Bahwa dia punya keyakinan dia harus bebas," tutur Otto lagi.

Otto mengatakan, keyakinan Jessica untuk bebas berdasarkan pada fakta-fakta di dalam persidangan, bahwa tidak ada bukti kuat yang menyatakan kliennya menaruh racun sianida di kopi Mirna. Jessica juga menyatakan tak melakukan apa yang dituduhkan selama ini.

"Dia bilang, 'saya yakin bahwa saya bebas'. Tapi bagaimana pun kan you harus berpikir yang terburuk. Dia bilang, 'Om, satu hari pun saya dihukum, saya tidak rela, dan saya akan banding'," ucap Otto menirukan perkataan Jessica.

Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Terkait penundaan ini, Otto mengaku tidak mengetahui apa penyebabnya. Namun dia yakin, majelis hakim memiliki pertimbangan terbaiknya.

"Saya maklum bahwa memang pengadilan punya pertimbangan atau apa saya enggak tahu," ujar Otto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya