Polri: Proses Hukum Ahok Terus Berjalan

Menurut Polri, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Okt 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 17:30 WIB
20161031-Polri-Jakarta-Boy Rafli
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. (Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah memeriksa 13 saksi terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keterangan sejumlah saksi di antaranya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Berkaitan dengan keterangan saksi, kami sudah periksa 13 saksi, dan saksi 5 yang sudah diambil keterangannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (31/10/2016).

Menurut dia, tak menutup kemungkinan, bakal ada penambahan saksi dalam kasus ini. Pasalnya, masih ada beberapa saksi yang meminta pengunduran waktu pengambilan keterangan. 

Penyidik juga berencana memanggil Ahok. Namun, hal itu tidak dilakukan dalam waktu dekat. "Sementara ini belum ada pemanggilan untuk Pak Ahok," ungkap Boy.

Dia menjelaskan, penyidik bakal melihat, menganalisis, dan menarik kesimpulan atas seluruh alat bukti yang terkumpul terkait dugaan peninstaan agama oleh Ahok. "Proses hukum terhadap terlapor Ahok terus berjalan. Kami harap masyarakat memahami alur hukum di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri," Boy memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya