Liputan6.com, Batam - Polisi menangkap dua anak buah kapal (ABK) pengangkut TKI yang karam di perairan Batam, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap saat akan berusaha melarikan diri ke Tanjung Pinang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, mendakwa tujuh pengikut Dimas Kanjeng dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka didakwa membunuh dua mantan pengikut Dimas Kanjeng, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Advertisement