83 Red Notice Diterbitkan, Hanya 11 Buronan Tertangkap

Menurut Polri, pengejaran terhadap buronan yang berada di luar negeri tidaklah mudah, meski telah mengeluarkan red notice.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 18:45 WIB
buronan-ilustrasi-131125b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 83 red notice telah dikeluarkan Indonesia untuk memburu penjahat. Pelaku kejahatan tersebut diketahui telah lari ke luar negeri.

"Indonesia sebanyak 83 data. Dari data tersebut beberapa buronan internasional telah berhasil ditangkap dan diekstradisikan atau dideportasikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (8/11/2016).

Namun dari 83 red notice yang diterbitkan, baru 11 buronan yang berhasil ditangkap hingga 2016. Kesebelas buronan itu di antaranya Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi, Dimitar Nikolov Iliev, Totok Ari Praboo, Adrian Kiki Ariawan, Sherny Kojongian, David Nusa Wijaya, Peter Dunda Walbran, Anggodo Wijoyo, Gayus Tambunan dan Nazarudin.

"Jumlah data red notice dari seluruh dunia yang dipublikasikan Interpol sebanyak 599 data termasuk data red notice yang publikasikan oleh Indonesia sebanyak 83 tapi yang berhasil dipulangkan hanya 11 buronan," ucap Martinus.

Menurut dia, pengejaran terhadap buronan yang berada di luar negeri tidaklah mudah. Meskipun red notice telah diterbitkan dan didistribusikan ke negara anggota Interpol. Ada berbagai kendala yang dihadapi oleh Polri, di antaranya berbenturan dengan kebijakan politik antarnegara.

"Kami tetap akan kejar mereka (buronan). Red notice kan tidak kedaluwarsa. Kecuali dicabut," tandas Martinus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya