Liputan6.com, Jakarta - Demonstrasi pada Jumat 4 November 2016 berujung ricuh. Kericuhan tak hanya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, tapi juga terjadi di Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Terkait kericuhan di Gedong Panjang, polisi sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari kekerasan, penjarahan, perusakan, ‎sampai penyerangan kepada aparat kepolisian.
Polisi juga sudah memasukkan 15 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para buron itu diduga turut terlibat dalam aksi anarkis di Gedong Panjang. Kendati, polisi belum bersedia membeberkan nama-nama 15 DPO tersebut.
Advertisement
"Saya belum bisa sampaikan, karena belum cukup bukti, jadi belum bisa kita sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Polisi kini memburu 15 orang tersebut. Di samping memburu, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti kuat keterlibatan mereka terkait aksi anarkis tersebut. Di antaranya dengan memeriksa rekaman video dan foto-foto.
"Akan kita kembangkan, masih berproses dan penyelidikan," ujar Awi.
Awi menjelaskan pihaknya tak ingin sembarangan bertindak. Karena itu, selain bukti, polisi juga akan mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan. Sehingga, dua alat bukti permulaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka bisa terpenuhi.
‎"Polisi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya. Kemudian mengonstruksikan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni minimal dua alat bukti yang cukup," kata dia.
Awi pun menyesalkan tindakan warga yang melakukan tindak anarkis di Gedong Panjang. Apa yang dilakukan mereka sudah masuk kategori perbuatan kriminal.
"Itu di Jakut memang ‎sudah rusuh, memang anarkis, pelaku kriminal. Seperti yang saya sampaikan, mereka melakukan penjarahan, pencurian, kekerasan, pembakaran motor, beberapa halte rusak, toko juga. Ini sudah pelaku kriminal‎," pungkas Awi.
Demonstrasi dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Jumat 4 November 2016, di depan Istana Negara dan Monas berakhir ricuh. Kericuhan terjadi selepas magrib.
Sebanyak 160 demonstran dan 87 personel dari TNI-Polri terluka akibat kerusuhan itu. Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Polisi menangkap 10 demonstran yang diduga menjadi provokator kerusuhan di depan Istana. Namun mereka dipulangkan karena tidak ditemukan bukti tindak pidana. Sedangkan tiga lainnya‎ dipulangkan 'sementara', karena terdapat perbuatan pidana, namun belum cukup bukti.
Sementara, terkait kericuhan di Gedong Panjang, polisi menangkap 15 orang, 11 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai macam tindak pidana. Mulai dari kekerasan, penjarahan, perusakan, ‎sampai penyerangan terhadap aparat kepolisian dan TNI. Polisi juga memasukkan 15 lainnya ke dalam DPO karena‎ diduga terlibat dalam kericuhan ini.