Kejaksaan Agung Segera Lelang Seluruh Aset Samadikun Hartono

Samadikun diharuskan melunasi pembayaran ganti rugi tersebut. Jika tidak, seluruh aset yang dimiliki akan disita dan segera dilelang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jun 2016, 23:16 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 23:16 WIB
20160421- Samadikun Hartono Tiba di Halim Perdana Kusuma-Jakarta- Faizal Fanani
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) Samadikun telah ditangkap di Shanghai, China beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meminta uang ganti rugi negara sebesar Rp 169 miliar dibayar dengan cara dicicil‎. Namun, Kejaksaan Agung menolak permintaan tersebut.

Samadikun diharuskan langsung melunasi pembayaran ganti rugi tersebut. Jika tidak, seluruh aset yang dimiliki akan disita dan segera dilelang.

"Pembayaran harus tunai.‎ Kita nggak mau mengikuti dia, minta (dicicil) empat tahun," ujar Jampidsus Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Namun, Arminsyah tak menyebutkan kapan tepatnya tenggat waktu yang diberikan kepada Samadikun untuk melunasi ganti rugi itu. "Ya pokoknya kita minta secepatnya bayar.‎ Tidak ada tenggat waktu. Kita minta dan cari asetnya, begitu saja," tandas dia.

Kejagung juga berjanji akan segera melelang seluruh aset Samadikun jika tak kunjung melunasi utang. Tapi, lagi-lagi dia tidak menyebutkan kapan persisnya lelang dilaksanakan. Apalagi, aset Samadikun saat ini disebut-sebut belum cukup untuk melunasi utangnya.

"Memutuskan aset dilelang sesegara mungkin. Kan Aset yang kelihatan itu nggak menutupi ya. Yang di Menteng (katanya) sudah menutupi itu nggak benar," pungkas Arminsyah.

Divonis Bersalah

Samadikun sebelumnya merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.

‎Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.

Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya