Golkar: Ahok Tersangka Bukti Polisi Profesional Tanpa Intervensi

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memercayakan segala proses kasus Ahok kepada pihak berwenang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Nov 2016, 14:14 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 14:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi kepolisian yang menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan cepat dan transparan. Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus tersebut.

"Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi siapa pun," kata Setya Novanto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Pria yang kerap disapa Setnov ini mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing. Dia berpesan jangan sampai diprovokasi atau termakan isu-isu negatif pascakeputusan Polri terhadap kasus tersebut.

"Saya mengajak seluruh elemen bangsa termasuk partai-partai politik untuk menjaga suasana damai, penuh kebersamaan, dan kekeluargaan sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI," ucap dia.

Tak hanya itu, mantan Ketua DPR ini juga sangat mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, yang konsen terhadap permasalahan ini, dengan memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka dengan transparan, tidak boleh ada intervensi, dan memercayakan penuh ke aparat penegak hukum.

"Terakhir, saya mengimbau kepada kita semua, seluruh elemen masyarakat untuk memercayakan segala proses tersebut kepada pihak yang berwenang. Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik," Setnov menandaskan.

Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapannya ini dilakukan setelah gelar perkara yang mengundang banyak pihak pada Selasa 15 November 2016.

Ada dua pasal pidana yang menjerat Ahok yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini selanjutnya akan disidik dan dilengkapi, untuk selanjutnya naik ke penuntutan dan persidangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya