Wiranto Minta Warga Tak Gelar 'Pengadilan Jalanan' untuk Ahok

Sekelompok orang masih belum menerima status tersangka Ahok dan berencana menggelar aksi pada 2 Desember 2016.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2016, 11:58 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 11:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, sebagian kelompok masih belum menerima dengan status itu dan berencana menggelar aksi pada 2 Desember 2016.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, angkat bicara. Menurut dia, mulai muncul pengadilan jalanan.

"Muncul banyak pendapat yang beragam dari masyarakat dan secara acak dari semua pihak. Ketika itu, muncullah peradilan-peradilan di masyarakat yang langsung memvonis sebelum peradilan yang sesungguhnya," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Karena itu, dia meminta agar tidak ada lagi yang melakukan peradilan jalanan, karena menimbulkan masalah.

"17 tahun lalu, itu eskalasi yang sama seperti ini ada satu vonis peradilan di masyarakat yang sudah mendahului divonis yang sesungguhnya yang sedang berproses hari ini. Sebenarnya ini membuat masalah jadi rumit," kata Wiranto.

Wiranto juga mengingatkan, agar juga tidak ada lagi yang mendorong-dorong masalah Ahok dijadikan masalah gagalnya pemerintah.

"Ada satu pertimbangan bahwa jangan sampai ada satu kesalahan ucap dari seseorang yang kemudian ditarik atau didorong untuk bertanggungjawabkan oleh negara, oleh pemerintah dengan risiko yang lebih besar. Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa marilah kita kembalikan porsi kesalahan itu kepada porsi tindakan, porsi ucapan itu, kepada perorangan kepada yang bersangkutan," pungkas Wiranto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya