Polda Metro Jaya Tetapkan Buni Yani Jadi Tersangka

Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Ahok, disangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Nov 2016, 21:11 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 21:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 11.00-19.30 WIB.

"Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Buni Yani itu berdasarkan laporan terkait tindak pidana penghasutan yang berbau SARA.

"Tentunya BY disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Awi.

Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun masa kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya