Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Agustus lalu. Terkait hal itu, pengacara Antasari, Boyamin Saiman, akan mendatangi Kantor Sekretariat Negara di Jakarta, pada hari ini.
Kedatangan penasihat hukum Antasari Azhar ini untuk mengecek kelanjutan pengajuan grasi kliennya tersebut.
"Kamis, 24 November pukul 11.00 WIB, aku selaku kuasa hukum Antasari Azhar mau ke istana, ke Setneg, untuk lacak surat grasi Pak Antasari Azhar," ujar Boyamin Saiman kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Menurut dia, pihaknya telah mendapat kepastian dari Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan grasi tersebut. Namun, karena Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerima permohonan grasi yang diajukan Antasari, dia akan mengeceknya pada Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini sudah dapat kepastian dari MA berkas grasi sudah resmi dikirim ke Presiden. Ini untuk jawab statement Seskab Pramono Anung yang menyatakan belum menerima berkas grasi dari MA," Boyamin menjelaskan.
Boyamin mengaku telah mengajukan grasi kliennya tersebut pada 8 Agustus 2016. Ini merupakan pengajuan grasi kedua oleh Antasari Azhar. Permohonan grasi pertama diajukan pada 2015.
Adapun Antasari Azhar telah menghirup udara bebas. Antasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, pada 10 November 2016, setelah 7 tahun 6 bulan mendekam di penjara. Namun, status Antasari masih bebas bersyarat.