Liputan6.com, Jakarta - Model majalah pria dewasa Anggita Sari ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 63 butir psikotropika. Pihak keluarganya pun mengajukan permohonan kepada polisi untuk merehabilitasi Anggita.
Namun demikian, polisi akan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap Anggita Sari. Penilaian tersebut dengan proses penelusuran barang bukti.
"Dia sudah kita tahan, dan keluarga sudah minta untuk adanya upaya rehabilitasi. Kami akan tetap lakukan assessment terlebih dahulu, nanti kita pertemukan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada Liputan6.com, Jumat (25/11/2016).
Advertisement
Vivick mengakui, akan memberikan fasilitas untuk keluarga Anggita Sari melakukan upaya-upaya dalam pengajuan rehabilitasi. Sementara, proses hukum dan penyelidikan tetap terus berjalan.
"Akan kami akomodir tentunya. Tapi dia akan tetap kita lidik lebih dalam," pungkas Vivick.
Anggita Sari kedapatan memiliki 63 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari lima jenis yang berbeda. Antara lain 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Camlet, 3 butir Alpazolam, dan 1 butir Xanax.
Polisi menangkap Anggita Sari dan barang bukti tersebut pada Kamis 24 November 2016 dini hari pukul 00.30 WIB. Anggita Sari ditangkap di kawasan Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.