Liputan6.com, Jakarta - Anggita Sari, seorang model majalah pria dewasa kini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapati 63 butir psikotropika dari tangannya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, saat ini polisi belum melihat ada indikasi Anggita Sari merupakan bandar atau penyedia atau penjual obat-obatan terlarang tersebut. Polisi sempat menelusuri dari sejumlah komunikasi yang dijalin Anggita Sari beberapa waktu belakangan ini.
"Kami telusuri lewat Hp-nya, dibuka hasil komunikasi pun itu tidak ada indikasi menjual dari percakapan hapenya," ujar Kompol Vivick Tjangkung kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Advertisement
Vivick menerangkan, hingga saat ini Anggita Sari dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika karena tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, dan menguasai psikotropika secara tidak sah.
"Kalau dia dikategorikan pengguna, itu nanti assessment aja. Kalau dia pemakai, akan dilihat dari hasil medis dan jaksa juga nanti penyidik akan menelusuri lebih lanjut. Dia miliki itu buat apa, kalau buat dipakai ya jadilah pemakai," Vivick menandaskan.
Anggita Sari kedapatan memiliki 63 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari lima jenis yang berbeda. Antara lain 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Camlet, 3 butir Alpazolam, dan 1 butir Xanax.
Polisi menangkap Anggita Sari dan barang bukti tersebut pada Kamis 24 November 2016 dini hari pukul 00.30 WIB. Anggita Sari ditangkap di kawasan Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.