Balita 2 Tahun Tewas di Kebagusan, Pengasuh Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu berdasarkan autopsi yang menyebut adanya tindak kekerasan terhadap bocah dua tahun tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Nov 2016, 14:51 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 14:51 WIB

Liputan6.com, Depok - Polisi telah menetapkan Yuniarti sang pengasuh Bastian Emeraldi sebagai tersangka. Bocah dua tahun yang tinggal bersama orangtuanya di Kebagusan, Jakarta Selatan itu meninggal dunia pada Selasa 23 November 2016.

"Pelaku kami naikan statusnya menjadi tersangka. Setelah melihat dari hasi autopsi sementara. Ada dugaan kekerasan sebelum balita malang itu meninggal," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho di Depok, Jumat (25/11/2016).

Teguh menjelaskan, Yuniarti ditugaskan sang ibunda Bastian, Gadis Julianti Permatasari (22) untuk menjaga korban dan kakaknya. Setiap bulan, Yuniarti mendapatkan gaji Rp 1,2 juta.

"Ibunya mengasuh tidak secara optimal, jadi tersangka dipercayakan untuk mengasuh dari hari Senin sampai Jumat. Tersangka tiga bulan menjadi pengasuh," ujar Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, Yuniarti kini digelandang ke Malporesta Depok. Ia dijerat Pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Tersangka sudah ditahan," imbuh Teguh.

Kematian Emeraldi dianggap tak wajar oleh sang ayah, Reza. Di tubuh putranya itu terdapat luka lebam.

Atas kejanggalan itu, Reza pun melaporkan ke Polsek Pasar Minggu pada Rabu 23 November 2016. Kepada polisi, Reza menceritakan semuanya tentang Bastian.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya