Istri Dirut Semesta Berjaya Akui Bungkus Rp 100 Juta untuk Irman

Terdakwa Memi menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Nov 2016, 20:08 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 20:08 WIB
20161108- Sidang Perdana Penyuap Irman Gusman-Jakarta- Johan Tallo
Meimei alias Memi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Memi bersama Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Memi menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang ini terungkap, Memi yang memasukkan uang Rp 100 juta ke amplop cokleat. Uang itu diperuntukkan untuk mantan Ketua DPD Irman Gusman.

"Saya yang memasukkan uang (ke amplop cokelat)," ujar Memi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Menurut Memi, amplop berisi uang itu kemudian dibawa saat dia bersama suaminya, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto mendatangi kediaman Irman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.‎

Memi tak membantah bungkusan itu diberikan lantaran Irman telah membantu perusahaannya mendapatkan jatah pembelian gula impor dari Bulog untuk didistribusikan di Sumbar.

"(Uang Rp 100 juta) sebagai tanda terima kasih karena kami telah buntu semua jalan," ujar Memi.

Adapun di rumah Irman, Memi mengaku pertemuan dengan Irman tak lebih dari satu jam.‎ Namun dia mengakui menjelang pamit dari tuan rumah memberi bungkusan amplop berisi uang itu kepada Irman.

"Waktu mau pulang, saya bilang ini ada sedikit oleh-oleh," kata Memi.

Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi suap Rp 100 juta kepada eks Ketua DPD, Irman Gusman. Pemberian Rp 100 juta itu sebagai hadiah atas lokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.

Uang itu diberikan karena Irman telah mengupayakan CV Semetsa Berjaya milik Xaveriandy dan Memi agar mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk didistribusikan di Sumatera Barat. Irman kemudian diduga memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.

Atas perbuatannya Xaveriandy dan Memi diancam pidana sebagaimana Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya