Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Ria Akil. Istri mantan Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun, dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Ini bukan pertama kali Rita diperiksa KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa berkenaan dengan dugaan suap Rp 1 miliar dari Samsu kepada Akil yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Rita.
Advertisement
KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tahun 2011.
Oleh KPK, Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Samsu mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2014 silam.