Suap Pilkada Buton, KPK Periksa Putri Eks Ketua MK Akil Mochtar

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Nov 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 13:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aries Adhitya Shafitri dalam kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Putri sulung mantan Ketua MK Akil Mochtar‎ itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Samiun.

"Jadi saksi untuk tersanga SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa istri Akil, Ratu Rita Akil. Pemeriksaan terhadap Ratu Rita maupun Shafitri‎ ini ditengarai terkait dengan aliran duit ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita. Di mana Shafitri merupakan petinggi direksi di CV tersebut.

KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011.

Oleh KPK, Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Samsu mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya