Hamdan Zoelva: Tak Ada Kejanggalan di Sidang Pilkada Buton 2011

Menurut Hamdan, putusan Majelis Hakim Konstitusi terhadap sengketa‎ Pilkada Buton 2011 bulat tanpa ada disenting opinion.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Nov 2016, 20:49 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2016, 20:49 WIB
Mengenal Lebih Dekat Si Hakim Ganteng Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, tidak ada kejanggalan selama proses persidangan perkara sengketa Pilkada Buton 2011. Persidangan itu berjalan normal seperti biasa dan apa adanya.

"Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti tertulis dalam berita acara persidangan," ujar Hamdan di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Menurut dia, putusan Majelis Hakim Konstitusi terhadap sengketa‎ Pilkada Buton 2011 bulat tanpa ada disenting opinion. Di mana MK memutus memenangkan pasangan Samsu Umar Samiun-La Bakry‎ usai MK meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

Hamdan yang ketika itu masih menjadi Wakil Ketua MK dengan Ketuanya Akil Mochtar, mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya aliran uang dari pihak Samsu kepada Akil. Samsu kini sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011 kepada Akil.

Beberapa waktu lalu, Hamdan juga sempat dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Samsu. Dia pun menjelaskan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK sudah ada di berkas tersebut.

"Karena proses persidangan berjalan seperti biasa, normal dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap, jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," ujar Hamdan.

Mengaku Memberi Uang

KPK menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton 2011.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya