Ruangan Terbatas, Warga Diimbau Tak Ramai-Ramai ke Sidang Ahok

Persidangan Ahok digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2, gedung bekas PN Jakarta Pusat.

oleh Muslim AR diperbarui 12 Des 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 12 Des 2016, 19:27 WIB
20160926-Sidang Lanjutan Cuti Kampanye Ahok-Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9). Sidang terkait cuti kampanye ini beragenda mendengarkan keterangan ahli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar Selasa besok pagi di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17.

"Persidangan akan digelar besok, di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2, jam 9 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2016), di Jakarta.

Hasoloan menerangkan, dalam persidangan nanti, kemungkinan kurang dari 100 orang yang bisa masuk ke dalam ruang sidang. Sebab, ruang sidang itu tak bisa menampung ratusan orang.

"Di dalam (ruang Koesoemah Atmadja) itu ada sebanyak 21 bangku panjang. Satu bangku bisa diduduki oleh 4 orang. Jadi dikalikan saja itu total kapasitasnya. Berarti 21 dikali 4 sama dengan 84 orang," jelas Hasoloan.

Tidak ada hal istimewa yang disiapkan PN Jakarta Utara untuk persidangan Ahok besok. Jika ada penambahan pengamanan, Hasoloan menjelaskan itu dari pihak kepolisian.

"Pengadilan itu kan setiap hari siap menggelar perkara, artinya yang kami siapkan untuk besok sama seperti yang kami siapkan pada umumnya. Jadi artinya tetap biasa saja, sudah siap majelisnya, ruang sidangnya pun juga sudah disiapkan," ujar Hasoloan.

Meski persidangan ini terbuka untuk umum, Hasoloan mengimbau masyarakat untuk tak berbondong-bondong datang ke pengadilan untuk menyaksikan sidang Ahok. Pasalnya, ruangan pengadilan tak mencukupi.

"Jadi tolong dipahami, persidangan memang dibuka untuk umum, memang tidak dibatasi orang, yang terbatas adalah kapasitas ruang persidangannya," ucap Hasoloan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya