Presiden KSPI Laporkan Penyebar Tuduhan Makar ke Polisi

orang yang berstatus dalam penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 04:08 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 04:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melaporkan seseorang yang menyebarkan tuduhan terlibat upaya makar melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

"Nama saya disebut dalam tabel sebagai aktor upaya makar," kata Said Iqbal di Jakarta Selasa, 13 Desember 2016.

Said Iqbal melaporkan seseorang yang berstatus dalam penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.

Said menjerat dengan Pasal 310 jo 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikutip dari Antara, Said menuturkan seseorang itu telah menyampaikan fitnah dan menyebarkan informasi bohong dengan mencatut namanya sebagai pendana dan aktor upaya makar.

Diungkapkan Said, awalnya informasi bagan itu diketahui pengurus KSPI dengan mencantumkan nama Said Iqbal sebagai penyandang dana pertemuan upaya makar.

Aktivis buruh itu mengatakan informasi tidak berdasarkan fakta itu berpengaruh terhadap jabatannya sebagai pengurus organisasi buruh internasional.

Said juga menambahkan aksi buruh yang digelar pada 2 Desember 2016 berasal dari dana iuran anggota KSPI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya