Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Rekonstruksi Dampak Gempa Aceh

Pramono menyebutkan anggaran untuk keperluan itu sudah tersedia

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2016, 21:07 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 21:07 WIB
Jokowi di Aceh
Jokowi di Aceh (foto: biro pers presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menangani rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak gempa Aceh.

"Karena akan ada pelaksanaan pilkada serentak di 21 daerah di Aceh maka penanganan rekonstruksi rehabilitasi akan dilakukan langsung oleh Kementerian PUPR baik untuk rumah, jalan, pasar, fasilitas sosial dan sebagainya," kata Seskab Pramono Anung di Jakarta, Jumat, (16/12/2016).

Ia menyebutkan penyerahan penanganan kepada Kementerian PUPR itu merupakan salah satu keputusan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Pramono menyebutkan, anggaran untuk keperluan itu sudah tersedia dan telah diputuskan oleh Menteri Keuangan.

"Mekanisme keuangannya diharapkan tidak bermasalah di kemudian hari," kata Pramono seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, atas perintah Presiden, sudah dikirim surat kepada Menteri PUPR dan menteri terkait agar mereka punya pegangan dan segera melaksanakan tugasnya.

Jokowi sudah dua kali mengunjungi daerah terdampak gempa di Aceh yaitu di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen, untuk melihat langsung kondisi di sana.

"Kemarin Bu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bu Mensos dan Pak Menteri PUPR juga di sana, sementara Kepala BNPB mungkin sejak terjadi gempa lebih banyak di sana dan baru hari ini pulang ke Jakarta," kata Pramono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya